“Penanganan kasus ini akan digelar oleh penyidik guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penetapan tersangka dalam kasus pemerasan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya unsur-unsur pidana yang diatur dalam hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna menguatkan dugaan pemerasan terhadap kepala desa tersebut.











