HukumNewsPeristiwa

Diduga Lakukan Perbuatan Biadab, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat 

×

Diduga Lakukan Perbuatan Biadab, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat 

Sebarkan artikel ini

“Kami meminta Divisi Propam Polri segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Romiyanto mengecam keras keterlibatan oknum aparat dan warga sipil dalam dugaan kejahatan seksual tersebut. Ia menyebut, tindakan itu merupakan bentuk kejahatan seksual yang keji dan biadab, apalagi dilakukan secara bersama-sama.

“Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga menjadi pelaku kejahatan seksual yang sangat tidak manusiawi,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya unsur kerja sama dalam kejahatan (concealment), karena dugaan pemerkosaan dilakukan secara bergiliran oleh oknum polisi bersama warga sipil.

Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan. Aksi keji tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi bersama oknum warga sipil.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi dan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.(*)

READ  Kota Jambi Luncurkan Uji Coba Bus Listrik, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan dan Efisiensi Biaya