“Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa selama 6 bulan pihak perusahaan meminta batas waktu untuk melakukan perbaikan. Pasca kejadian itu kami terus berkoordinasi dan memantau perkembangannya,” jelasnya, minggu (29/12/24).
Sebelumnya, lanjut Irwanto, emang pada awal Agustus lalu perbaikan tersebut akan segera dimulai, dan apabila sampai batas waktu yang telah disepakati jika pihak perusahaan belum juga melakukan perbaikan maka pihak Pemkab Tanjabtimur akan menempuh jalur hukum.
“Kita tunggu saja niat baik dari mereka sampai dengan akhir tahun ini, dan jika pihak Perusahaan belum melakukan perbaikan maka kita akan tempuh jalur hukum dan akan berkoordiasi dengan pihak Bupati,” tegasnya. (*)