EkonomiNasionalNews

Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Kasus Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak

×

Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Kasus Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa AS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah. Direktur Utama berinisial ZB dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp600 juta. Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.(*)

READ  Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat
Editor: redaksi