Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terkoordinasi antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksi cepat ini menjadi bukti nyata kuatnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus di sektor jasa keuangan.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK pun disebut sebagai implementasi konkret dari aturan hukum yang berlaku.
OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam mengamankan tersangka.
Melalui kolaborasi erat ini, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan semakin efektif, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan serta memperkuat perlindungan konsumen.(*)











