Setelah berhasil dipindahkan ke ambulans, pasien kemudian dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi atas permintaan keluarga, didampingi personel Damkartan dan tim PSC 119.
Pasien selanjutnya diserahkan kepada pihak UGD RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Dalam operasi tersebut, Damkartan menerjunkan 12 personel dari Pleton 2 Mako bersama tim PSC 119. Seluruh rangkaian evakuasi berlangsung sekitar 1 jam dan selesai tanpa kendala berarti.
“Kami selalu mengedepankan prinsip 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas dalam setiap pelayanan kemanusiaan,” tambah Mustari Effendi.
Damkartan Kota Jambi menegaskan bahwa seluruh pelayanan evakuasi dan penyelamatan masyarakat dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(*)











