Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dodos dan 19 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.(*)











