NewsPendidikan

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

×

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Akademisi UIN STS Jambi

Jambi, netinfo.id – Penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sekitar 49.000 remaja di Provinsi Jambi berstatus tidak bersekolah telah dengan cepat diarahkan pada satu kesimpulan normatif, kegagalan pemerintah.

Kesimpulan ini, meskipun terdengar tegas dan politis, justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan dalam memahami cara kerja statistik sosial dan risiko serius terjadinya policy misdiagnosis.

Meskipun tercatat ‘tidak bersekolah’, sebagian remaja sebenarnya bisa saja sedang mengikuti jalur nonformal atau pendidikan keagamaan, sehingga interpretasi angka 49.000 ini harus dibedah dengan hati-hati sebelum dikaitkan langsung dengan keberhasilan atau kegagalan pemerintah Dalam konteks ini, diskursus publik akan jauh lebih produktif jika dimulai dari pembacaan data yang tepat, bukan dari kesimpulan yang ingin dibenarkan.

1. Susenas dan batas epistemiknya

Susenas merupakan survei rumah tangga berskala nasional yang bersifat cross-sectional, yaitu menangkap kondisi sosial-ekonomi penduduk pada satu titik waktu tertentu. Dalam konteks pendidikan, Susenas mengklasifikasikan status penduduk berdasarkan kondisi sedang bersekolah atau tidak bersekolah pada saat pencacahan dilakukan.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Susenas tidak dirancang untuk melacak riwayat pendidikan individu secara longitudinal, apalagi untuk memastikan apakah seseorang mengalami putus sekolah secara permanen. Oleh karena itu, kategori “tidak bersekolah” dalam Susenas tidak dapat secara otomatis disamakan dengan drop out struktural.

Kategori ini merupakan status administratif-temporal yang mencakup beragam kondisi sosial, ekonomi, dan institusional yang tidak bisa direduksi ke satu sebab tunggal.

2. Kesalahan kategorikal: Dari data teknis ke klaim sosial

Ketika seluruh kategori tidak bersekolah diperlakukan sebagai anak putus sekolah akibat kegagalan negara, di situlah terjadi kesalahan kategorikal (category error).

READ  Rebel Series Tampil Lebih Ekspresif, Bawa Ubahan Signifikan pada Rebel 1100 dan Warna Baru untuk Rebel 500

Konsep teknis dalam statistik diperlakukan seolah-olah identik dengan realitas sosial yang tunggal, final dan kausal. Padahal, dalam kerangka sistem pendidikan nasional, akses pendidikan tidak bersifat monolitik dan tidak hanya berlangsung melalui jalur formal.

Mengabaikan diferensiasi ini berarti menyederhanakan realitas pendidikan yang kompleks menjadi satu variabel tunggal, sekaligus memperlemah validitas analisis kebijakan.

3. Pendidikan formal dan nonformal: Dimensi yang sering diabaikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui berbagai jalur, di antaranya pendidikan formal dan nonformal.

a. Pendidikan formal

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang:

* Terstruktur dan berjenjang,

* Diselenggarakan oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta,

* Mencakup SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta pendidikan tinggi,

* dan memiliki sistem administrasi yang relatif seragam serta mudah tercatat dalam survei.

b. Pendidikan nonformal

Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal. Jalur ini mencakup antara lain:

* Pesantren dan pendidikan keagamaan non-klasikal,

* Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

* Program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C,

* Kursus keterampilan dan pendidikan vokasional berbasis komunitas.

Penting pula dicatat bahwa kompleksitas pembacaan data pendidikan di Indonesia tidak hanya bersumber dari perbedaan jalur pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga dari arsitektur kelembagaan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.

Sistem pendidikan nasional Indonesia secara institusional berada di bawah dua otoritas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Kendati pendidikan formal dan keagamaan dikelola oleh dua kementerian, keduanya tetap bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang wajib memastikan akses dan pencatatan peserta didik.