DaerahNews

Bupati Tanjabtim Serahkan SPPT dan DHKP PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan

×

Bupati Tanjabtim Serahkan SPPT dan DHKP PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Sebarkan artikel ini

Kategori Sedang (target Rp20 juta s.d Rp40 juta): Desa Catur Rahayu, Desa Simpang Datuk, dan Desa Lambur

Kategori Kecil (target Rp6 juta s.d Rp20 juta): Desa Bunga Tanjung, Desa Sungai Tering, dan Desa Rantau Rasau I

Lebih lanjut, Nusirwan menjelaskan bahwa kebijakan Opsen merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan langsung dengan tetap berkoordinasi bersama UPTD Samsat dan Polres Tanjabtim.

“Salah satu langkah strategis yang dapat diambil ke depan adalah pelaksanaan razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tanjabtim,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati Dillah Hikmah Sari, mengimbau seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar proaktif dalam mendukung pencapaian target PBB maupun Opsen.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, baik untuk bangunan maupun kendaraan bermotor.

“Saya ucapkan selamat kepada kecamatan, kelurahan, dan desa yang telah berhasil mencapai target realisasi PBB. Terima kasih atas kerja kerasnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Bupati menegaskan, pada tahun-tahun mendatang tidak boleh ada lagi kecamatan dengan capaian realisasi PBB di bawah 100 persen.

Pemerintah Kabupaten akan memberikan apresiasi dalam bentuk penambahan anggaran bagi wilayah yang mencapai target, dan sebaliknya akan mengurangi anggaran bagi yang tidak mencapai target.

“Sebagai contoh, jika anggaran kecamatan sebesar Rp1 miliar namun tidak memenuhi target PBB, maka anggarannya akan dikurangi dan dialihkan ke kecamatan yang berhasil mencapai target,” tegasnya. (*)

READ  Ribuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jambi, Aksi Damai Berubah Ricuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *