“Dalam penyusunan ini, kami melibatkan lima tenaga ahli, yakni ahli lahan gambut, sosial-ekonomi, pemetaan, agribisnis lahan basah, serta klimatologi,” ungkap Asnelli.
Koordinator Program KKI Warsi Ade Candra menambahkan, RPPEG sangat penting untuk mencegah degradasi gambut yang berdampak pada aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Menurutnya, tata kelola gambut yang baik juga sejalan dengan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJMD Kabupaten Tanjab Timur 2021–2026.
“Harapan kita, RPPEG ini menjadi acuan tata kelola gambut yang berkelanjutan dan memberikan kepastian pengelolaan di masa depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut KLHK, Huda Aksani, melalui sambungan Zoom Meeting, menekankan bahwa RPPEG harus disusun berdasarkan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan memperhatikan fungsi lindung dan budidaya.
“RPPEG akan menjadi dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, isu strategis, serta upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut selama 30 tahun. Dokumen ini juga harus sinkron dengan RPJMD agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.(*)