Taufik menjelaskan bahwa menurut ulama dan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), waktu yang paling utama untuk membayarkan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri.
“Namun, agar lebih bermanfaat bagi penerima, masyarakat sudah bisa mulai menyalurkan zakat fitrah sejak H-1 Idulfitri,” ujarnya.
Ketua Baznas Tanjab Timur, Syarifuddin, menegaskan bahwa berdasarkan hukum Islam, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada malam Idulfitri atau sebelum pelaksanaan Salat Id.
“Secara hukum fikih, zakat fitrah lebih utama dibayarkan pada malam Idulfitri atau sebelum Salat Id. Namun, dari segi kemanfaatan, lebih baik disalurkan lebih awal agar penerima bisa memanfaatkannya dengan maksimal,” jelasnya.(*)