DaerahNews

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2025, Tertinggi Rp 47.000

×

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2025, Tertinggi Rp 47.000

Sebarkan artikel ini

Taufik menjelaskan bahwa menurut ulama dan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), waktu yang paling utama untuk membayarkan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri.

“Namun, agar lebih bermanfaat bagi penerima, masyarakat sudah bisa mulai menyalurkan zakat fitrah sejak H-1 Idulfitri,” ujarnya.

Ketua Baznas Tanjab Timur, Syarifuddin, menegaskan bahwa berdasarkan hukum Islam, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada malam Idulfitri atau sebelum pelaksanaan Salat Id.

“Secara hukum fikih, zakat fitrah lebih utama dibayarkan pada malam Idulfitri atau sebelum Salat Id. Namun, dari segi kemanfaatan, lebih baik disalurkan lebih awal agar penerima bisa memanfaatkannya dengan maksimal,” jelasnya.(*)

 

READ  Diah Utami, Dilantik sebagai Ketua PKK Kabupaten Tanjabtimur 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *