Muarasabak, netinfo.id – Pemerintah Kabupaten Tanjabtimur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag), telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Kepala Bagian Kesra Setda Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama sejumlah instansi terkait di Kantor Kemenag.
“Besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rp 35.000 untuk kategori terendah, Rp 40.000 untuk kategori sedang, dan Rp 47.000 untuk kategori tertinggi, semuanya berdasarkan harga beras 2,5 kg,” jelas Taufik.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
“Kami berharap masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ yang telah ditetapkan. Kami juga mengajak semua pihak untuk ikut menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat,” tambahnya.