HukumNews

Bejat ! Anak 12 Tahun di Merangin Melakukan Sodomi, Korban Mengalami Trauma

×

Bejat ! Anak 12 Tahun di Merangin Melakukan Sodomi, Korban Mengalami Trauma

Sebarkan artikel ini

“Jadi tim dari Unit PPA dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan Sodomi. Namun, dikarenakan masih dibawah umur pada saat diamankan, maka anak didampingi oleh orang tuanya,” ujar Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra saat dikonfirmasi, Rabu (29/02/25).

Menurut Roni, berhubung pelaku inisial (B) ini masih dibawah umur. Sehingga Pelaku ini dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Sehubungan anak yang kita amankan ini masih dibawah umur, maka kita kembalikan kepada orang tuanya, berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan jika anak diatas 14 tahun,” jelasnya.

Sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

READ  Nocturnity Riding Jilid II Satukan Komunitas Honda di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *