Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu karung pupuk serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dipakai pelaku saat beraksi. Setelah dilakukan pendalaman, motor tersebut diketahui milik Hermanto Saputra, warga Teratai, yang sebelumnya melaporkan kehilangan kendaraannya saat diparkir di teras rumah.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, TN juga diduga menggunakan motor curian tersebut untuk melakukan sejumlah aksi pencurian lain. Di antaranya mencuri minyak dari mobil tangki yang terparkir serta mencuri pupuk sawit dari toko milik warga.
Kini pelaku harus kembali menghadapi proses hukum. Polisi menjerat TN dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku selama dua bulan terakhir sejak bebas dari penjara.(*)











