Pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan penyebar dokumen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Apabila kutipan BAP tersebut disebarkan oleh pihak yang tak berwenang dengan maksud menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Pasal 433 KUHP menyatakan: 1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Selanjutnya Pasal 434 KUHP juga mengatur mengenai fitnah: (Jika pembuat pencemaran diizinkan untuk membuktikan tuduhannya dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar serta dilakukan dengan itikad tidak baik, maka ia dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV).
Selain ketentuan dalam KUHP baru, penyebaran kutipan BAP dengan maksud menyudutkan pihak tertentu oleh pihak yang tak berwenang dan itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 27A UU ITE ditegaskan: (Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal degan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sistem elektronik).
Sementara itu ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi: (Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Proses hukum harus tetap dihormati. BAP adalah instrumen penyidikan, bukan alat propaganda. Menjadikannya sebagai senjata untuk membentuk opini atau menjatuhkan seseorang bukan hanya merusak proses peradilan, tetapi juga membuka pintu bagi pertanggungjawaban hukum bagi para penyebarnya.(*)











