DaerahNews

BAP BUKAN ALAT PROPAGANDA: PENYEBAR BISA DILAPORKAN ATAS TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK

×

BAP BUKAN ALAT PROPAGANDA: PENYEBAR BISA DILAPORKAN ATAS TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Sebarkan artikel ini

OPINI HUKUM: YASIR HASBI S.H,M.H.

JAMBI, netinfo.id – Dalam sistem peradilan pidana, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen resmi yang disusun dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, Dokumen ini berfungsi untuk mencatat keterangan saksi, korban, dan pihak pihak yang berkaitan lainnya.

Praktik tersebut patut dipertanyakan, baik dari sisi etika maupun dari perspektif hukum. BAP bukanlah dokumen yang dibuat untuk konsumsi publik, apalagi dijadikan alat propaganda untuk menyerang reputasi seseorang.

Dokumen ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum tentu mencerminkan kebenaran yang telah diuji di persidangan, Dalam prinsip hukum pidana, kebenaran materiil baru dapat dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Penyebaran BAP secara sengaja kepada publik, terutama jika disertai narasi yang menggiring opini untuk menyudutkan pihak tertentu, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ketika informasi tersebut menimbulkan kerugian terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Dalam konteks ini, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan penyebar dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.

Lebih jauh lagi, penyebaran BAP sebelum perkara diuji di pengadilan juga berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika BAP dijadikan alat untuk membangun opini publik yang menghakimi, maka proses peradilan yang seharusnya objektif justru berisiko tercemar oleh tekanan opini.

Di era media sosial, penyebaran dokumen seperti BAP bisa berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Satu unggahan dapat menyebar luas dalam hitungan menit, memicu spekulasi, bahkan menciptakan penghakiman publik sebelum fakta diuji di pengadilan. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab moral dan hukum menjadi semakin penting.

READ  Dirlantas Polda Jambi Paparkan Kinerja 2025, Program “Polantas Menyapa” dan Penertiban Knalpot Brong Jadi Fokus 2026

Karena itu, siapa pun perlu memahami bahwa menyebarkan BAP bukan sekadar tindakan membagikan informasi. Jika dilakukan dengan tujuan menyerang atau menjatuhkan reputasi pihak tertentu, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Editor: redaksi