MUARASABAK, netinfo.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtimur menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur, pada 6 Februari 2025.
Musrenbang ini dihadiri oleh Camat Muara Sabak Barat Irwanudin, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Ibnu Hayat, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Risdiansyah, para anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, kepala OPD, perwakilan TNI/Polri, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Tanjung Jabung Timur, Firmansah Ayusda, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan merupakan forum strategis bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan rancangan awal RKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2026.
“Musrenbang ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” tegasnya.
Regulasi ini, lanjutnya, mengatur proses evaluasi rancangan peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, serta rencana kerja pemerintah daerah.











