Jambi, netinfo.id – Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah oknum aparat di Jambi meninggalkan luka mendalam bagi korban.
Trauma berat yang dialami membuat korban kini harus menjalani pendampingan psikologis secara intensif oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi. Korban diduga mengalami pelecehan seksual secara bergiliran. Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga segera melaporkannya ke Polda Jambi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Ericson P.O. Hutasoit, saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis kliennya sangat memprihatinkan.
Korban mengalami gangguan mental serius hingga mengurung diri di dalam kamar dan menolak berinteraksi, baik dengan teman-temannya maupun orang tua kandungnya.
“Peristiwa ini sangat melukai fisik dan mental korban.
Dampaknya bukan hanya saat ini, tetapi bisa berjangka panjang terhadap kehidupan korban,” ujar Ericson.
Ia menegaskan pihaknya berharap agar Polda Jambi memproses perkara tersebut secara jujur, terbuka, dan tanpa intervensi apa pun.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dengan transparansi penuh, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan tidak pandang bulu meskipun melibatkan oknum aparat,” tegasnya.











