Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP.
Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Jambi, netinfo.id – Penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan sekitar 49.000 remaja di Provinsi Jambi berstatus tidak bersekolah kerap dengan cepat diarahkan pada satu kesimpulan normatif, yakni kegagalan pemerintah.
Kesimpulan tersebut, meskipun terdengar tegas dan politis, justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu kegagalan dalam memahami cara kerja statistik sosial serta risiko serius terjadinya policy misdiagnosis.
Status “tidak bersekolah” dalam Susenas tidak serta-merta menggambarkan kondisi putus sekolah secara permanen. Sebagian remaja yang tercatat tidak bersekolah bisa saja tengah mengikuti pendidikan nonformal atau pendidikan keagamaan.
Oleh karena itu, interpretasi terhadap angka 49.000 tersebut perlu dibedah secara hati-hati sebelum dikaitkan langsung dengan keberhasilan atau kegagalan kebijakan pemerintah.
Diskursus publik akan jauh lebih produktif apabila dimulai dari pembacaan data yang tepat, bukan dari kesimpulan yang ingin dibenarkan sejak awal.
1. Susenas dan Batas Epistemiknya
Susenas merupakan survei rumah tangga berskala nasional yang bersifat cross-sectional, yakni merekam kondisi sosial ekonomi penduduk pada satu titik waktu tertentu.
Dalam konteks pendidikan, Susenas mengklasifikasikan penduduk berdasarkan status sedang bersekolah atau tidak bersekolah pada saat pencacahan.
Perlu digarisbawahi bahwa Susenas tidak dirancang untuk melacak riwayat pendidikan individu secara longitudinal, apalagi untuk memastikan apakah seseorang mengalami putus sekolah secara permanen.
Oleh karena itu, kategori “tidak bersekolah” dalam Susenas tidak dapat secara otomatis disamakan dengan drop out struktural. Kategori ini bersifat administratif-temporal dan mencakup beragam kondisi sosial, ekonomi, serta institusional yang tidak dapat direduksi pada satu penyebab tunggal.
2. Kesalahan Kategorikal: Dari Data Teknis ke Klaim Sosial
Ketika seluruh kategori “tidak bersekolah” diperlakukan sebagai anak putus sekolah akibat kegagalan negara, di situlah terjadi kesalahan kategorikal (category error). Konsep teknis dalam statistik diperlakukan seolah-olah identik dengan realitas sosial yang tunggal, final, dan kausal.
Dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional, akses pendidikan tidak bersifat monolitik dan tidak hanya berlangsung melalui jalur formal. Mengabaikan diferensiasi ini berarti menyederhanakan realitas pendidikan yang kompleks menjadi satu variabel tunggal, sekaligus melemahkan validitas analisis kebijakan.
3. Pendidikan Formal dan Nonformal: Dimensi yang Sering Diabaikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui berbagai jalur, di antaranya pendidikan formal dan nonformal.
a. Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, diselenggarakan oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta, mencakup SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta pendidikan tinggi, dengan sistem administrasi yang relatif seragam dan mudah tercatat dalam survei.
b. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal.











