Muaro Jambi, netinfo.id – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Tri Wulansari, S.Pd, terseret kasus hukum usai menjalankan tugas pendisiplinan siswa di sekolah.
Perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan anak yang menjerat Tri Wulansari akan dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), setelah mendengar pemaparan dan pendalaman kasus dari anggota Komisi III DPR RI.
Kasus ini bermula dari tindakan pendisiplinan yang dilakukan Tri Wulansari, guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat melakukan penertiban rambut siswa usai libur semester, Tri menegur seorang siswa kelas VI yang menolak dicukur dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Teguran tersebut kemudian berujung pada laporan hukum oleh orang tua siswa.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai bahwa tindakan guru tersebut tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea), sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni bagian dari proses pendidikan dan pembinaan disiplin siswa.
Selain beban psikologis, proses hukum yang dijalani juga dinilai memberatkan Tri Wulansari, karena harus melakukan wajib lapor ke Polres Muaro Jambi dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.
“Atas dasar itu, Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi melindungi guru dalam menjalankan tugas pendidikannya,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, akan saya hentikan,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan Tri Wulansari, kuasa hukum, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Muaro Jambi.
DPR menilai pentingnya menjaga marwah dan rasa aman guru agar tidak takut dalam mendidik dan menegakkan disiplin di sekolah.
Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa guru memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.“Guru tidak boleh hidup dalam ketakutan saat mendidik. Dunia pendidikan harus kita lindungi bersama,” tegasnya.(*)











