Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi di bidang pasar modal guna memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta penguatan fitur publikasi informasi melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aplikasi pelaporan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025,
yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan sebesar atau lebih dari 5 persen, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham pada Perusahaan Terbuka.
Melalui AKSes KSEI, Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri maupun memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, atau pihak lain sebagai penerima kuasa.
Setiap laporan yang disampaikan melalui sistem AKSes KSEI secara otomatis akan diteruskan kepada BEI untuk selanjutnya dipublikasikan kepada publik.
Implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini memberikan berbagai manfaat, antara lain mempercepat proses pelaporan,
memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang dapat diakses secara langsung oleh publik.
Selain itu, sistem ini memastikan data kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham tersaji secara lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis serta keterbukaan informasi.











