Jakarta, netinfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Harta kekayaan ketiganya kini menjadi perhatian publik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam perkara tersebut sebagai bentuk penegakan kode etik profesi.
“DJP akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, akan diberlakukan pemberhentian sementara,” ujar Rosmauli.
Adapun tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Ketiganya diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam perkara ini, PT WP diduga menyuap agar nilai PBB yang harus dibayarkan untuk tahun pajak 2023 diturunkan dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.











