Muarasabak, netinfo.id – Janji manis keberangkatan ibadah haji jalur cepat berujung petaka. Seorang warga Muara Sabak Barat harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah raib akibat dugaan penipuan bermodus kuota tambahan haji.
Kasus ini terungkap dalam press conference yang digelar Polres Tanjung Jabung Timur pada Senin (12/1/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H.M sebagai tersangka.
“Tersangka menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan dalih adanya kuota tambahan visa petugas, dengan jadwal keberangkatan bulan Mei 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjabtimur Ahmad Soekany Daulay.
Peristiwa bermula pada 20 September 2024, ketika H.M mendatangi rumah korban berinisial D.N di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Saat itu korban tengah menjalankan usaha fotokopi dan alat tulis kantor. Tanpa curiga, korban mendengarkan tawaran keberangkatan haji dengan biaya Rp25 juta per orang.
Korban kemudian mendaftarkan lima anggota keluarganya pada 23 September 2024. Tak lama berselang, tersangka meminta uang tanda jadi sebesar Rp5 juta dengan alasan agar nama keluarga korban tidak digantikan.
“Penyerahan uang tanda jadi tersebut disaksikan langsung oleh istri korban, sehingga korban semakin yakin terhadap tawaran yang disampaikan tersangka,” lanjut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjabtimur.











