Jambi, netinfo.id – Rumah Sakit Erni Medika yang berlokasi di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, resmi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan penipuan yang diduga menyebabkan kematian seorang pasien kecelakaan, Muhammad Bayu Prasetyo (17), warga Sarolangun.
Laporan tersebut diajukan oleh keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Tengku Ardiansyah, pada Rabu malam (21/5/2025) dan proses pelaporan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB di Mapolda Jambi.
Kronologi Kejadian
Tengku menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Muhammad Bayu mengalami kecelakaan lalu lintas di Sarolangun pada Senin malam (5/5/2025) pukul 20.00 WIB dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Butang Baru sebelum dirujuk ke Jambi atas saran petugas medis di sana.
Dalam perjalanan, perawat dan sopir ambulans menyatakan bahwa satu-satunya rumah sakit yang bisa menerima korban kecelakaan hanya RS Erni Medika. Keluarga korban, yang berada dalam kondisi panik, menuruti saran tersebut. Mereka tiba di RS Erni Medika pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Nah, kata si sopir dan perawat ini, karena pasien ini korban kecelakaan, jadi yang bisa menangani hanya RS Erni Medika,” kata Tengku, merupakan kuasa hukum dari keluarga Korban.
Permintaan Uang Operasi Rp30 Juta
Tak lama setelahnya, seorang pria bernama Jon yang mengaku sebagai pemilik RS Erni Medika meminta keluarga menyediakan uang Rp30 juta untuk biaya operasi, yang harus dilunasi sebelum pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Uang tersebut akhirnya diserahkan, dan korban masuk ruang operasi pada pukul 19.00 WIB.
Namun, kejanggalan terjadi setelah operasi. Dokter bedah saraf menyampaikan kepada keluarga bahwa operasi tidak dilakukan karena kondisi korban yang tidak sadar. Tindakan yang dilakukan hanyalah perbaikan luka di wajah dan pemberian obat saraf.
Korban kembali ke ICU dan dirawat selama lima hari. Pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Surat kematian yang dikeluarkan oleh dr. Andri juga menyatakan bahwa korban tidak pernah menjalani operasi.
Dugaan Pemotongan Uang Jasa Raharja
Selain dugaan malpraktik, keluarga juga mengaku hanya menerima Rp10 juta dari dana Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, yang semestinya disalurkan kepada keluarga korban. Pihak rumah sakit mengklaim bahwa jika keluarga yang mengurus, pencairan bisa memakan waktu lama.
Kesaksian Ibu Korban
Ulil Fadillah, ibu korban, menyatakan bahwa dirinya hanya ingin menyelamatkan anaknya dan menuruti semua saran pihak rumah sakit, termasuk membayar uang tunai untuk operasi yang ternyata tidak pernah dilakukan. Ia bahkan menyaksikan sendiri bahwa tubuh anaknya tidak menunjukkan bekas tindakan operasi.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” ujarnya.
Respons Polda Jambi dan BPRS
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua BPRS Provinsi Jambi, dr. R. Deden Sucahyana.
Pihak BPRS mengungkap bahwa RS Erni Medika merupakan rumah sakit tipe D yang secara fasilitas tidak memenuhi syarat untuk menangani korban kecelakaan atau trauma berat.
“Erni Medika bukan rumah sakit rujukan untuk korban kecelakaan. Mereka tidak punya dokter bedah dan tidak punya fasilitas lengkap,” ujar Deden.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Erni Medika belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan WhatsApp.(*)