Jambi, netinfo.id – Pemerintah Kota Jambi secara resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengelolaan Rukun Tetangga (RT). Peraturan ini mulai efektif pada minggu keempat bulan April 2025.
Regulasi terbaru ini mencakup ketentuan mengenai pembentukan RT, mekanisme pemekaran, hingga sistem pemilihan Ketua RT yang kini dilaksanakan secara serentak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat peran RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik serta meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat masyarakat.
1. Ketentuan Baru Pembentukan RT
Pemkot Jambi menetapkan syarat yang lebih ketat untuk pembentukan RT guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan efisien, antara lain:
Memiliki minimal 150 Kepala Keluarga (KK) atau 500 jiwa.
Adanya berita acara kesepakatan dari warga setempat.
Usulan pembentukan RT harus diajukan oleh Lurah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
2. Masa Jabatan Ketua RT Diperjelas
Masa jabatan Ketua RT kini ditetapkan secara lebih jelas:
Berlaku selama 5 tahun per periode.
Ketua RT hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode.
Pemilihan serentak Ketua RT akan dilaksanakan pada tahun 2025, khususnya bagi mereka yang masa jabatannya telah habis atau tersisa kurang dari satu tahun enam bulan.
3. Persyaratan Calon Ketua RT Diperketat
Untuk menjamin kualitas kepemimpinan di tingkat RT, calon Ketua RT diwajibkan memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdomisili di wilayah RT setempat minimal selama dua tahun.
Berusia minimal 23 tahun.