Jakarta, netinfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan non-bujeter bank.
“Rp 222 miliar digunakan sebagai dana non-bujeter BJB yang sejak awal telah disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama WH,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/25) lalu.
Budi menjelaskan bahwa anggaran awal untuk pengadaan iklan mencapai Rp 409 miliar, tetapi hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai dengan pekerjaan yang seharusnya. Sisanya diduga diselewengkan melalui pembayaran yang tidak sesuai antara BJB, agensi, dan media.
“Kami menemukan indikasi bahwa dana tersebut telah ditransfer, dibelanjakan, dan dialihkan ke pihak lain. Bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan kami dalami lebih lanjut dalam penyidikan,” tambahnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB