Paal Lima: ±918 bidang
Suka Karya: ±648 bidang
Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menanggapi serius aduan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses penyelesaian.
“Secara umum dibutuhkan waktu enam bulan sesuai aturan. Namun, saya minta agar dipercepat menjadi empat bulan. InsyaAllah bisa dituntaskan mulai hari ini,” ungkap Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan kawasan zona merah ini, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah mereka.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, diharapkan sengketa antara warga dan Pertamina terkait aset BMN tersebut dapat segera diselesaikan, sekaligus memberikan rasa tenang dan kepastian hak atas tanah bagi ribuan warga Kota Jambi.(*)