Jambi, netinfo.id – Ribuan warga Kota Jambi kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Sebanyak 5.500 rumah di kawasan Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), kini seolah kehilangan arti.
Penetapan zona merah oleh PT Pertamina membuat tanah-tanah tersebut tak lagi bisa dijual, diwariskan, atau dialihkan haknya.
Warga yang selama puluhan tahun menempati tanah tersebut, dengan penuh kepercayaan pada legalitas negara, kini justru terjerat aturan yang membungkam hak mereka.
Rumah yang dulunya menjadi lambang kepastian dan warisan keluarga, kini hanya menjadi tempat tinggal yang tak bisa digerakkan secara hukum.
Walikota Jambi, Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menuturkan banyak warga yang merasa putus asa karena hak mereka atas tanah tidak bisa dimanfaatkan, padahal semuanya telah resmi dan tercatat negara.
“Banyak warga ingin menjual tanahnya untuk kebutuhan hidup, ada juga yang mau mewariskan ke anak, tapi semuanya tertahan karena kawasan itu dinyatakan sebagai zona merah. Ini bukan hanya merugikan, tapi membingungkan dan menyesakkan,” ujar Maulana.
Penetapan sepihak zona merah ini, menurut Maulana, telah menimbulkan tumpang tindih aturan dan mengancam hak-hak dasar warga. Pemerintah Kota Jambi pun tak tinggal diam.