Untuk saat ini, standar gaji honorer masih digunakan, namun Angga tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian ke depan.
“Soal tambahan gaji akan sangat bergantung pada kapasitas APBD. Hal ini masih akan dibicarakan bersama Badan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai tunjangan tambahan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi dari kementerian terkait.
Dengan pengangkatan ini, seluruh tenaga Non ASN akan memperoleh legalitas penuh berupa Nomor Induk PPPK. Mulai tahun depan, status Non ASN di lingkungan Pemkab Tanjabtim resmi dihapus.
“Tenaga honorer akan beralih menjadi PPPK Paruh Waktu dengan perlindungan hukum dan administrasi kepegawaian yang lebih jelas,” tegas Angga.(*)