DaerahNews

2.093 Tenaga Honorer di Tanjabtimur Resmi Beralih Status PPPK Paruh Waktu

×

2.093 Tenaga Honorer di Tanjabtimur Resmi Beralih Status PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memastikan sebanyak 2.093 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Proses ini tengah difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), yang memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan berkas hingga 22 September 2025.

Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Angga Harisumartha, mengungkapkan bahwa sejak pengumuman resmi beberapa waktu lalu, para tenaga Non ASN yang terdata langsung menindaklanjuti dengan mengisi DRH secara daring. Sebagian lainnya juga mulai menyerahkan dokumen fisik ke kantor BKPSDMD.

“Dari total data yang masuk, sebanyak 2.093 orang dipastikan akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Angga menjelaskan, konsep PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN maupun PPPK reguler. Bila jam kerja normal ASN delapan jam per hari, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja empat jam per hari.

Pengaturan jam kerja ini akan disesuaikan oleh masing-masing pimpinan instansi berdasarkan kebutuhan organisasi.

Terkait penghasilan, Pemkab Tanjabtim berpedoman pada regulasi Kementerian PANRB yang menegaskan gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer.

READ  Sampah Menumpuk dan Bau Tak Sedap Hingga Menggangu Penciuman, Warga Berharap Pindah Lokasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *