DaerahNews

12 orang Warga binaan Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjabtimur mendapat remisi Natal

×

12 orang Warga binaan Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjabtimur mendapat remisi Natal

Sebarkan artikel ini

Remisi khusus ini, kita berikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dan telah memenuhi syarat yang diatur dalam undangan-undang,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Muda Huzni menjelaskan, untuk Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal ada Dua Belas (12) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani memperoleh remisi atau pengurangan hukuman selama sebulan, dari 18 orang yang beragama Nasrani.

Jumlah rincian warga binaan yang beragama Nasrani di lapas Kls II B Muara Sabak ada 18 orang, 14 orang warga binaan dan 4 orang berstatus masih tahanan, dari 14 orang warga binaan yang beragama Nasrani hanya 12 orang yang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal, sedangkan 2 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi 1 orang menjalani pencabutan PB dan 1 orang lagi melanggar tata tertib ( Reg F), sedangkan 4 orang yang masih berstatus tahanan tidak mendapatkan remisi.

“Remisi berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi,” jelas Muda Huzni.

Sedangkan, untuk mendukung perayaan Natal, pihak lapas menetapkan hari libur kunjungan bagi keluarga WBP pada 25-26 Desember 2024. (netinfo.id/Ans)

READ  Pavilium JBC: Terobosan Wisata Kuliner dan Hiburan Berbasis Bisnis di Kota Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *