MUARASABAK – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjabtimur, mendapatkan remisi khusus pada natal 2024 tahun ini.
Di hadiri langsung oleh Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jambi Lily beserta rombongan disambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Muda Huzni serta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Kadivpas Kemenkumham Jambi bersama Kalapas Kls IIB Muara Sabak Mengikuti Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung di seluruh Indonesia yang di fokuskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung.
Pemberian remisi khusus Natal Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Sabak Muda Huzni.
Kadivpas Kemenkumham Jambi Jambi Lilii, saat dikonfirmasi menjelaskan, Jumlah Warga Binaan se- provinsi jambi ada 5587 orang, sedangkan warga binaan yang beragama Nasrani ada 120 orang, yang menerima remisi khusus hari raya Natal 2024 ada 96 orang, dan 2 orang warga binaan bebas.
“Jumlah Warga Binaan se- provinsi jambi ada 5587 orang, sedangkan warga binaan yang beragama Nasrani ada 120 orang, yang menerima remisi khusus Natal 2024 ada 96 orang, dan 2 orang warga binaan bebas.
Remisi khusus ini, kita berikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dan telah memenuhi syarat yang diatur dalam undangan-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Muda Huzni menjelaskan, untuk Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal ada Dua Belas (12) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani memperoleh remisi atau pengurangan hukuman selama sebulan, dari 18 orang yang beragama Nasrani.
Jumlah rincian warga binaan yang beragama Nasrani di lapas Kls II B Muara Sabak ada 18 orang, 14 orang warga binaan dan 4 orang berstatus masih tahanan, dari 14 orang warga binaan yang beragama Nasrani hanya 12 orang yang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal, sedangkan 2 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi 1 orang menjalani pencabutan PB dan 1 orang lagi melanggar tata tertib ( Reg F), sedangkan 4 orang yang masih berstatus tahanan tidak mendapatkan remisi.
“Remisi berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi,” jelas Muda Huzni.
Sedangkan, untuk mendukung perayaan Natal, pihak lapas menetapkan hari libur kunjungan bagi keluarga WBP pada 25-26 Desember 2024. (netinfo.id/Ans)