JAKARTA, netinfo.id – Istilah Klasemen Liga Korupsi Indonesia kembali ramai dibahas warganet setelah terungkapnya dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam sepak bola, klasemen digunakan untuk memeringkat klub berdasarkan perolehan skor. Namun, dalam konteks ini, klasemen menggambarkan peringkat kasus korupsi di Indonesia berdasarkan nilai kerugian negara terbesar. Berikut daftar 11 kasus megakorupsi terbesar di Indonesia:
1. Korupsi PT Pertamina (Rp 300 triliun)
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga menempati posisi pertama dalam daftar ini. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
2. Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (Rp 300 triliun)
Kasus korupsi dalam perizinan usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 menyebabkan dampak kerugian lingkungan Rp 271 triliun. Hasil audit BPKP kemudian mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
3. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) (Rp 138 triliun)
BLBI diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun. Namun, dana tersebut tidak dikembalikan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan oleh Satgas BLBI pada 2021 belum menunjukkan hasil signifikan.
4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, menyerobot lahan seluas 37 hektar di Riau. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 triliun. Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
5. Korupsi Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Kasus ini melibatkan skema investasi yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Sejumlah pihak, termasuk mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
6. Korupsi Asabri (Rp 22,78 triliun)
Korupsi di PT Asabri melibatkan pengelolaan dana pensiun anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan. Akibat investasi bodong dan pengelolaan yang tidak transparan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 22,78 triliun.