DaerahHukumNewsPendidikan

Dana BOS Digunakan Bangun Rumah, Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin Jadi Tersangka Korupsi Rp706,8 Juta

×

Dana BOS Digunakan Bangun Rumah, Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin Jadi Tersangka Korupsi Rp706,8 Juta

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, netinfo.id – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin akhirnya terkuak. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp706,8 juta.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Merangin dan terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Setelah serangkaian proses penyidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Rencananya, proses tahap II tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026).

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni:

READ  Perampokan Sadis di Talang Bakung: Korban Luka Parah, Pajero Sport Putih Raib Dibawa Kabur
Editor: redaksi